sejarah
Kegiatan pemilihan umum ini sudah dilakukan setelah perubahan revolusi di tahun 1980an, yang mana ketika itu soekarno dituntut untuk penurunan jabatan nya sebagai prsiden. Hingga kini momerentun kejadian tersebut masih dikenang hingga kini.
Pemilihan umum diadakan sebanyak 11 kali yaitu tahun 1955, 1971, 1977, 1982, 1987, 1992, 1997, 1999, 2004, 2009 dan 2014. Pemilihan umum (pemilu) di Indonesia pada awalnya ditujukan untuk memilih anggota lembaga perwakilan, yaitu DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Setelah amandemen keempat UUD 1945 pada 2002, pemilihan presiden dan wakil presiden (pilpres), yang semula dilakukan oleh MPR, disepakati untuk dilakukan langsung oleh rakyat sehingga pilpres pun dimasukkan ke dalam rezim pemilu. Pilpres sebagai bagian dari pemilu diadakan pertama kali pada Pemilu 2004. Pada 2007, berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007, pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah (pilkada) juga dimasukkan sebagai bagian dari rezim pemilu. Pada umumnya, istilah "pemilu" lebih sering merujuk kepada pemilihan anggota legislatif dan presiden yang diadakan setiap 5 tahun sekali.
hasil sementara quick qount.. |
Add caption |
Pemilihan
|
Total
|
Presiden
|
2
|
Gubernur
|
64
|
Wali Kota/Gubernur
|
1022
|
DPR
|
560
|
DPRD
|
20/per Kabupaten
|
DPD
|
4per provinsi
|
DPRA
|
70
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar