MEKANISME
PASAR
Mekanisme pasar adalah kecenderungan
dalam pasar bebas untuk terjadinya perubahan harga sampai pasar
menjadi seimbang (jumlah yang ditawarkan sama dengan jumlah yang diminta). Teori ekonomi standar mengatakan bahwa meskipun pengaruh kelembagaan
selain free market bisa saja menghasilkan alokasi yang efisien dan optimal. Dengan kata lain,
jika pasar tidak eksis, alokasi sumber daya tidak akan terjadi secara efisien
dan optimal. Dalam beberapa hal, mekanisme pasar tidak bisa bekerja
secara optimal pada beberapa sumber daya alam.
Pada
dasarnya, alokasi
barang dan jasa dalam suatu masyarakat dapat dilakukan paling tidak melalui 2
jenis mekanisme. Yaitu melalui mekanisme pasar dan mekanisme birokrasi. Dengan sejumlah kondisi yang disyaratkan, mekanisme pasar
dianggap sebagai mekanisme yang dapat mendorong pemakaian sumber daya yang
efisien. Namun kegagalan pasar juga bisa terjadi dalam pengalokasian
sejumlah barang dan jasa. Ini bisa disebabkan karena adanya public goods
beserta eksternalitasnya. Jenis barang dan jasa inilah (beserta mixed goods)
yang akan didistribusikan melalui mekanisme birokrasi.
Karena mekanisme pasar yang berbeda, harga pasar yang
tercapai pun menjadi berbeda – beda. Kadang – kadang harga yang terbentuk di
pasar bisa menyebabkan kerugian bagi konsumen atau bahkan kerugian bagi
produsen juga. Oleh
karena itu, pemerintah dalam batas-batas tertentu terkadang perlu melakukan
intervensi dalam pembentukan harga dengan tujuan harga yang terbentuk tidak
akan merugikan konsumen maupun produsen. Hal yang
biasanya dilakukan pemerintah antara lain adalah: penentuan harga eceran
tertinggi, penentuan harga eceran terendah, penetapan pajak, serta pemberian
subsidi.
Mekanisme pasar tidak dapat berfungsi tanpa keberadaan
aturan yang dibuat pemerintah. Peranan pemerintah
menjadi lebih penting karena mekanisme pasar saja tidak bisa menyelesaikan
semua persoalan ekonomi. Untuk menjamin efisiensi, pemerataan dan stabilitas
ekonomi, peran dan fungsi negara mutlak diperlukan dalam perekonomian sebagai
pengendali mekanisme pasar. Walaupun dalam sistem ekonomi pasar,
masalah ekonomi utama diserahkan kepada mekanisme pasar, namun pada
beberapa kasus tertentu pemerintah tetap harus campur tangan untuk menghindari
kekacauan dalam bidang ekonomi.
PERMINTAAN
Permintaan
adalah keinginan konsumen membeli suatu barang pada berbagai tingkat harga
selama periode waktu tertentu.
Terdapat beberapa faktor yang memengaruhi permintaan suatu barang, yaitu:
1) Harga barang itu sendiri
2) Harga barang lain yang terkait (substitusi atau komplemen)
Terdapat beberapa faktor yang memengaruhi permintaan suatu barang, yaitu:
1) Harga barang itu sendiri
2) Harga barang lain yang terkait (substitusi atau komplemen)
3)
Tingkat pendapatan per kapita
4) Selera atau kebiasaan
5) Jumlah penduduk
6) Perkiraan harga di masa mendatang
7) Distribusi pendapatan
8) Usaha-usaha perodusen meningkatkan penjualan (promosi)
4) Selera atau kebiasaan
5) Jumlah penduduk
6) Perkiraan harga di masa mendatang
7) Distribusi pendapatan
8) Usaha-usaha perodusen meningkatkan penjualan (promosi)
fungsi permintaan adalah permintaan yang dinyatakan dalam
hubungan matematis dengan faktor-faktor yang memengaruhinya.
PENAWARAN
Penawaran
adalah jumlah barang yang diprodusen ingin tawarkan (jual) pada berbagai
tingkat harga selama satu periode tertentu.
Dalam
pengertian Ekonomi Mikro juga dapat dibedakan menjadi penawaran perorangan dan
penawaran pasar.
a. Penawaran Perorangan
Penawaran perorangan terhadap suatu barang atau jasa ialah kesediaan dari seorang penjual untuk menawarkan berbagai jumlah barang pada berbagai tingkat harga.
b. Penawaran Pasar
Penawaran pasar adalah keseluruhan penjumlahan dari penawaran perorangan suatu barang atau jasa pada berbagai tingkat harga.
Hukum penawaran menjelaskan tentang adanya korelasi positif antara perubahan harga terhadap perubahan jumlah barang yang ditawarkan.
Hukum tersebut berbunyi sebagai berikut:
“Makin rendah tingkat harga makin sedikit jumlah barang yang ditawarkan dan sebaliknya makin tinggi tingkat harga makin banyak jumlah barang yang ditawarkan.”
Hukum penawaran tersebut juga berlaku dengan asumsi bahwa beberapa faktor dianggap tidak mengalami perubahan. Faktor-faktor tersebut ialah:
1. Harga barang itu sendiri [Px]
2. Harga barang lain yang terkait [Py]
3. Harga faktor produksi (input) [Pi]
4. Biaya produksi [C]
5. Teknologi produksi, [tek]
6. Jumlah pedagang/penjual,
7. tujuan dari perusahaan,
8.
kebijakan pemerintah. fungsi penawaran adalah penawaran yang dinyatakan dalam
hubungan matematis dengan faktor-faktor yang memengaruhinya.
fungsi :
HARGA KESEIMBANGAN
Harga
keseimbangan adalah harga dimana baik konsumen maupun produsen sama-sama tidak
ingin menambah atau mengurangi jumlah yang akan dikonsumsi dan dijual. Permintaan sama dengan penawaran. Jika harga di bawah
harga keseimbangan, terjadi kelebihan permintaan. Sebab permintaan akan
meningkat, dan penawaran menjadi berkurang. Sebaliknya jika harga melebihi
harga keseimbangan, terjadi kelebihan penawaran. Jumlah penawaran meningkat,
jumlah permintaan menurun.
Keseimbangan terjadi pada saat harga mobil Rp. 160 juta per
unit. Saat itu jumlah permintaan sama dengan jumlah penawaran, yaitu 40.000
unit mobil per tahun.
Jika harga mobil ditetapkan Rp. 150 juta per unit (dibawah harga keseimbangan) maka akan mengakibatkan kelebihan permintaan sebanyak 15.000 unit mobil per tahun. Sedangkan jika harga ditetapkan Rp.170 juta per unit (diatar harga keseimbangan) makan akan mengakibatkan kelebihan penawaran sebanyak 15.000 unit mobil pertahun.
Jika harga mobil ditetapkan Rp. 150 juta per unit (dibawah harga keseimbangan) maka akan mengakibatkan kelebihan permintaan sebanyak 15.000 unit mobil per tahun. Sedangkan jika harga ditetapkan Rp.170 juta per unit (diatar harga keseimbangan) makan akan mengakibatkan kelebihan penawaran sebanyak 15.000 unit mobil pertahun.
PERUBAHAN KESEIMBANGAN PASAR
Perubahan keseimbangan pasar terjadi bila ada perubahan di
sisi permintaan atau penawaran. Jika faktor yang menyebabkan
perubahan adalah harga keseimbangan akan kembali ketitik awal. Tetapi jika yang
berubah adalah faktor-faktor ceteri paribus seperti teknologi untuk sisi
penawaran, atau pendapatan unutk sisi permintaan, keseimbanagn tidak kembali
ketitik awal.
KEGAGALAN PASAR
Penyebab terjadinya kegagalan pasar
a. Informasi tidak sempurna Tidak tahu persis kualitas barang
b. Daya monopoli
c. Eksternalitas
Keuntungan atau kerugian yang dinikmati atau diderita pelaku ekonomi sebagai akbibat tindakan pelaku ekonomi yang lain, tetapi tidak dapat dimasukkan dalam perhitungan biaya secara formal
d. Barang publik
e. Barang altruism : barang yang ketersediaannya secara sukarela karena rasa kemanusiaan
INTERVENSI PEMERINTAH
a. Kontrol harga untuk melindungi konsumen atau produsen, dengan penetapan harga dasar dan harga maksimum
1. Harga Dasar (Floor Price) Adalah harga minimum yang diberlakukan Pemerintah dalam rangka melindungi produsen/penjual produk tertentu.
2. Harga Maksimum (seiling price)Adalah batas harga jual tertinggi yang boleh dicapai oleh produsen. [untuk melindungi konsumen]
3. Kuota, Selain dengan cara membeli, Pemerintah juga dapat melakukan pembatasan jumlah produksi (kuota).
b. Pajak dan subsidi
Pajak akan meningkatkan harga menjadi mahal tetapi diperlukan sebagai sumber penerimaan negara.
Subsidi merupakan kebalikan dari pajak karena subsidi menambah pendapatan nyata baik kepada konsumen maupun
produsen
c. Tarif dan kuota (pembatasan produksi)
Pada perekonomian yang terbuka (global), harga yang berlaku adalah harga internasional. Bila harga domestik lebih tinggi dari harga internasional biasanya akan melakukan impor. Dalam rangka proteksi terhadap produsen domestik Pemerintah dapat menerapkan kebijakan tarif (pajak impor) dan kuota.
Penyebab terjadinya kegagalan pasar
a. Informasi tidak sempurna Tidak tahu persis kualitas barang
b. Daya monopoli
c. Eksternalitas
Keuntungan atau kerugian yang dinikmati atau diderita pelaku ekonomi sebagai akbibat tindakan pelaku ekonomi yang lain, tetapi tidak dapat dimasukkan dalam perhitungan biaya secara formal
d. Barang publik
e. Barang altruism : barang yang ketersediaannya secara sukarela karena rasa kemanusiaan
INTERVENSI PEMERINTAH
a. Kontrol harga untuk melindungi konsumen atau produsen, dengan penetapan harga dasar dan harga maksimum
1. Harga Dasar (Floor Price) Adalah harga minimum yang diberlakukan Pemerintah dalam rangka melindungi produsen/penjual produk tertentu.
2. Harga Maksimum (seiling price)Adalah batas harga jual tertinggi yang boleh dicapai oleh produsen. [untuk melindungi konsumen]
3. Kuota, Selain dengan cara membeli, Pemerintah juga dapat melakukan pembatasan jumlah produksi (kuota).
b. Pajak dan subsidi
Pajak akan meningkatkan harga menjadi mahal tetapi diperlukan sebagai sumber penerimaan negara.
Subsidi merupakan kebalikan dari pajak karena subsidi menambah pendapatan nyata baik kepada konsumen maupun
produsen
c. Tarif dan kuota (pembatasan produksi)
Pada perekonomian yang terbuka (global), harga yang berlaku adalah harga internasional. Bila harga domestik lebih tinggi dari harga internasional biasanya akan melakukan impor. Dalam rangka proteksi terhadap produsen domestik Pemerintah dapat menerapkan kebijakan tarif (pajak impor) dan kuota.
3) Pemikiran ibn
tamiyah. (1263-1330).
Mengenai
mekanisme pasar dalam bukunya menjelaskan mekanisme pasar sebagai beauty of market
yang mengartikan bahwa keindahan mekanisme pasar. Pendapat ibn taimiyah yaitu “kenaikan
harga tdk selalu disebabkan oleh ketidakadilan (zulm/injustice) dari para
pedagang/penjual”. Sebagaimana banyak dipahami orang pd waktu itu.
Factor-faktor
yang mempengaruhi permintaan dan kemudian tingkat harga-harga:
1.Keinginan
orang (al raghbah) terhadap barang-barang sering kali berbeda-beda.
2.Jumlah
orang yang meminta (demander/thullab).
3.Harga
yang dipengaruhi oleh kuat atau lemahnya kebutuhan terhadap barang-barang,
selain juga besar dan kecilnya permintaan.
4.Menurut
kualitas pembeli barang tersebut (al mu’awid)
5.Jenis uang pembayaran yang
digunakan dalam transaksi.
6.Harus
menguntungkan penjual dan pembeli.
MEKANISME PASAR
Menurut Ibnu Khaldun: tingkat
keuntungan yang wajar akan mendorong tumbuhnya perdagangan, sementara tingkat
keuntungan yang
terlalu
rendah akan membuat lesu perdagangan. Peranan pemerintah sebagai pengawas pasar
(al-hisbah), yaitu lembaga yang berfungsi untuk memerintahkan
kebaikan sehinga menjadi kebiasaan dan melarang hal yang buruk ketika hal itu
telah menjadikan kebiasaan umum.
Tujuan Al-Hisbah : menurut
Ibnu Taimiyah adalah untuk memerintahkan apa yang disebut sebagai kebaikan (al
ma’ruf). Dan mencegah
apa
yang secara umum disebut keburukan (al munkar) di dalam wilayah yang menjadi
kewenangan pemerintah untuk mengaturnya, mengadili dalam wilayah umum-khusus
lain nya yang tak bisa dijangkau oleh intuisi
biasa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar